RDPU dengan PPPSRS EI Royale Bandung, Komisi III Terima Laporan Penghuni Terduga Red Notice Interpol
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin RDPU Komisi III di Gedung Nusanatara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembahasan terkait masalah Apartemen Graha Cempaka Mas masih terus berlanjut, kali ini Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Syafrawi Nitiputra Wijaya (Anggota PPPSRS EI Royale Hotel Bandung). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan agenda hari ini untuk mendengarkan laporan adanya dugaan salah satu penghuni yang tercatat dalam red notice Interpol.
”Dari PPPSRS, salah satu yang terutama adalah terkait keberadaan Sofyan Iskandar Nugroho. Saya juga googling disini, kalau tanggal lahirnya, tempat lahirnya, dan fotonya sama dengan yang diinformasikan adalah Buronan Interpol. Prinsipnya, keberadaan pelaku tindak pidana dari luar negeri yang ada di Indonesia harus, bukan hanya bisa harus dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum Indonesia melalui mekanisme red notice,” kata Habiburokhman saat memimpin RDPU Komisi III di Gedung Nusanatara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Meski demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan pihaknya akan mendalami dahulu terkait laporan tersebut, terlebih pihaknya pun akan membahas kasus tersebut dengan jajaran Polri dalam rapat yang akan datang.
”Ini suatu hal yang sangat sederhana sebenarnya dan seharusnya bisa dipahami tapi kita belum bisa men-judge bahwa ini benar orang yang sama tanpa adanya penyelidikan, nanti kita laporkan secara resmi pada jam 14.00. Nanti kita minta dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pada Rabu (30/10) Komisi III DPR RI juga telah menghadirkan Direksi PT Duta Pertiwi, Eks Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas Tony Soenanto, Perwakilan Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Saurip Kadi, Syafrawi Nitiputra Wijaya dari PPPSRS El Royale Bandung untuk mengetahui perkembangan permasalahan di Apartemen Graha Cempaka Mas.
Habiburokhman pun menjelaskan untuk saat ini pihaknya dapat menerima laporan terkait dugaan salah satu penghuni yang tercatat dalam red notice Interpol dan menyebutkan nantinya akan ada pertemuan final terkait permasalahan tersebut.
”Komisi III DPR dapat menerima laporan dari PPPSRS EI Royale Hotel Bandung atas dugaan satu red notice atas nama Sofyan Iskandar Nugroho selaku Ketua PPPSRS EI Royale Hotel Bandung untuk selanjutnya diproses oleh Polri secara sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (we/aha)